Sehubungan
dengan perubahan tersebut di ibukota, para penerbit bertindak dalam
kapasitasnya menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2
Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Modal dasar perusahaan harus Rp.1,
050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas
14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000
(tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Salah satu modal dasar tersebut, 10.400
(sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000
rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;
Bpk.
Alwin Arifin, 3120 (tiga housand seratus
dua puluh) saham dalam jumlah ............
(Dua ratus Thiry-empat
juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.
Bpk.
Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu
enam ratus) saham atau sebesar ............
(195.000.000 rupiah), Rp.195,
000,000 -.
Bpk.
Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1248) saham atau sebesar ............
(Sembilan puluh tiga
juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.
Bpk.
Moeljono Soebandi, 1.144 (1144 rupiah) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Bpk.
Laurens Noldy Adam, 1.144 (1144) saham
atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima
juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Bpk.
Hendrik Tikoalu, 1.144 (1144) dalam
jumlah ...........
(Delapan puluh lima
juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Keluar
dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima
persen), atau Rp.195.000.000 - (195.000.000 rupiah) telah disetor secara tunai
melalui perbendaharaan kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai
selambat-lambatnya tanggal dimana perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh
pihak yang berwenang.
Akhirnya,
para penerbit bertindak berdasarkan kapasitasnya ini memberikan kuasa dengan
hak substitusi ke Bpk. Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat
tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen
Undang-Undang oleh pihak berwenang untuk menyatakan dan menyusun perubahan
dalam akta resmi, sedangkan legalisasi tergantung pada perubahan atau
penambahan dan untuk tujuan muncul di mana pun diperlukan, untuk menyediakan
informasi, menyusun atau maksud disusun dan menandatangani semua tindakan /
dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan
semua hal tersebut di atas:
Tindakan ini
Dimasukkan
sebagai laporan dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang
disebutkan pada Pembukaan tindakan ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU.
Asisten Notaris Umum dan Menteri Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik yang
tinggal di Jakarta sebagai saksi.
Setelah
yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan penerbit dan saksi dan saya,
Notaris public.
Disusun
dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua penghapusan
dan penggantian.
DUAMAN Mardin Panjaitan;
LILIANA
ARIF, SH.
MUDJAHIDDIN Latief;
ARIKANTI Natakusuma, SH.
Ditempatkan sebagai salinan
sebenarnya.
Notaris di Jakarta,
ARIKANTI Natakusumah, SH
_____________
Tindakan
ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 8
April 1985 C2-1.855-HT.01.04.TH '85.
Diakui
oleh:
Direktur Jenderal Hukum dan
Perundang-undangan:
p.p
Direktur
Urusan Sipil
WURJATI
MARTOSEWOJO, SH
Civil Service Reg. Nomor (NIP). 040022031
_______________
Hari
ini, Sabtu, tanggal April 20, 1985 tindakan ini telah didaftarkan di kantor
pendaftaran untuk dipertahankan dengan tujuan tersebut di kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, dengan Nomor 372/1985.
Kepala Panitera,
SOEGIANTO ADIPERMANA,
SH.
Civil Service reg. Nomor (NIP).
040004287
Biaya:
Registrasi Rp.1000. -
Biaya Administrasi Rp.400, -
Jumlah Rp.1400, -
______________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar