Sabtu, 27 April 2013

SOFTSKILL penerjemahan teks khusus (limited companies1)


PERUSAHAAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174
Hari ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, dalam hokum BA, notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan diketahui kepada saya, Notaris;
Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, yang berada di Jakarta.
 Para penerbit mengetahui saya, Notaris publik.
 Para penerbit bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai berikut:
Sedangkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT Bormindo Nusantara, bertempat  tinggal di Jakarta, artikel mengenai asosiasi dan perubahanyang  dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, dalam hukum BA, Notaris di Jakarta;
Undang-undang dan perubahannya telah disahkan oleh yang berwenang sebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan keputusan tertanggal dua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada dua belas pada Juni 1984 (12-6-1984), sebagaimana materai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan Presiden dalam Rapat  menyatakan 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dari yg berwenang di Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Pada pertemuan tersebut, para penerbit diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar