PERUSAHAAN
TERBATAS
PERUSAHAAN
ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN
KOPERASI
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita
resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN
KEPUTUSAN RAPAT
P.T
BORMINDO NUSANTARA
Nomor
174
Hari ini, Kamis, dua
puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul kepada saya,
Arikanti Natakusumah, dalam hokum BA, notaris di Jakarta, di hadapan
saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan diketahui kepada
saya, Notaris;
Mister
Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di
bawah ini, yang berada di Jakarta.
Para penerbit mengetahui saya, Notaris publik.
Para penerbit bertindak dalam kapasitas
tersebut, pertama menyatakan sebagai berikut:
Sedangkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT Bormindo Nusantara,
bertempat tinggal di Jakarta, artikel
mengenai asosiasi dan perubahanyang
dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980)
Nomor 25 dan tanggal delapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30,
masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, dalam hukum BA, Notaris
di Jakarta;
Undang-undang
dan perubahannya telah disahkan oleh yang berwenang sebagaimana dinyatakan
dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru
ini sebagaimana telah diubah dengan keputusan tertanggal dua Juli 1982
(1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam
Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya
disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang
diselenggarakan di Jakarta, pada dua belas pada Juni 1984 (12-6-1984),
sebagaimana materai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan
Presiden dalam Rapat menyatakan 4000
(empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1
dari yg berwenang di Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar
harian atau undangan.
Pada
pertemuan tersebut, para penerbit diberi wewenang untuk menyatakan keputusan
pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar