ELESBE
& PARTNERS
Pengacara
dan Penasehat Hukum
Jalan
—— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas nama
klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah
hukum (Negara Asing), memiliki kantor pusat (alamat), ["Klien], dalam hal
ini memilih domisili hukum di kantor Law Firm ELESBE & PARTNERS sebagaimana
yang telah disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
I. Penunjukan sebagai Pemegang Izin
Tunggal Merek “DEF” dan “GHI” dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa
berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara
Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), hibah Klien kami PT JKL hak
dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik
Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah
terdaftar di Kantor Merek di bawah kelas ____, ____, ___, ____, dan ____,
sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.___, Reg.
No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana
diperbaharui dibawah Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui
dibawah Reg. No ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Reg. untuk Pembaharuan
Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
II. Penugasan Lisensi
Bahwa
berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara Klien
kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan
merek dagang “DEF” dan “GHI” telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai pada
(xyz) PT MNO akan lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk
menggunakan merek dagang. “DEF” dan “GHI” di wilayah negara Republik Indonesia.
III. Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Itu
seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (x) UU No (y) dari 19___
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang
Markus (“UU Mark”), di (tanggal, bulan, tahun) , PT MNO mengajukan permohonan
dengan Kantor Merek untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) dalam
Daftar Umum Mark dan diterbitkan dalam Berita Resmi Mark.
IV. Sanksi Pidana
a. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan
melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek
milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____
(____) (ex Pasal 81 UU Mark)
b. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan
melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik
Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____)
(ex Pasal 82 UU Mark)
c. Bahwa setiap perdagangan ilegal yang
diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark
dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda
maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
d. Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan
penjelasan di atas dengan ini kami memberitahukan kepada masyarakat khususnya
distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan
semua produk dengan menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” diperoleh dari
pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau
pidana dari Klien kami.
Jakarta,
__________________
Ditandatangani Ditandatangani
WC: 546
The 10 Best Casinos Near Minneapolis/St. Paul, MN
BalasHapusCasinos 경주 출장마사지 Near Minneapolis/St. Paul, MN · 강원도 출장안마 1. 세종특별자치 출장마사지 Caesars Casino 사천 출장안마 · 2. Hard Rock Hotel & Casino · 3. Bally's Casino · 4. Bally's Twin Cities · 5. Beau 상주 출장마사지 Rivage Casino