KOREKSI
Nomor
43
Hari
ini, Senin tanggal dua belas Novermber seribu sembilan ratus delapan puluh
empat (21-6-1984).
Muncul
didepan saya, Arikanti Natakusumah, dalam hukum BA, Notaris di Jakarta, di
hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan dan diketahui kepada saya,
notaris:
Bpk.
Bei Komarahadi Iskandar, Notaris karyawan, yang bertempat tinggal di Jakarta.
Menurutnya dalam hal tindakannya berdasarkan kewenangan dinyatakan dalam akta
pendirian Perseroan Terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua
puluh kedua Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25, dan tanggal delapan belas September
seribu nomor sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980), 30, keduanya dibuat di
hadapan Linda Herawati, dalam hukum BA, Notaris di Jakarta dan tanggal dua
puluh satu bulan Juni 1984 ( 21-6-1984), nomor 174 berlaku sebelum Arikanti
Natakusumah, dalam hukum BA, Notaris di Jakarta, selaku kuasa hukum pada Perseroan
Terbatas PT Bormindo Nusantara, yang bertempat tinggal di Jakarta.
Mengetahui
saya, Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar