Sabtu, 27 April 2013

SOFTSKILL PENERJEMAHAN TEKS KHUSUS 1*Limited companies


PERUSAHAAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.

Pengumuman dalam Berita resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174

Hari ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, dalam hokum BA, notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan diketahui kepada saya, Notaris;
 Bpk. Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, yang berada di Jakarta.
 Para penerbit mengetahui saya, Notaris publik.
 Para penerbit bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai berikut:
Sedangkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT Bormindo Nusantara, bertempat  tinggal di Jakarta, artikel mengenai asosiasi dan perubahanyang  dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta;
Undang-undang dan perubahannya telah disahkan oleh yang berwenang sebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan keputusan tertanggal dua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada dua belas pada Juni 1984 (12-6-1984), sebagaimana materai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan Presiden dalam Rapat  menyatakan 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dari yg berwenang di Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Pada pertemuan tersebut, para penerbit diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan dengan hal yang telah digambarkan di atas, para penerbit bertindak sebagai yang berwenang tersebut menyatakan sebagai berikut:
Sedangkan pertemuan memutuskan keputusan sebagai berikut:

I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk buku tahun 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perusahaan untuk buku tahun 1983 (1983) yang diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan Nomor laporan 6675, tanggal dua puluh bulan Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 dari Undang-Undang Perusahaan;

II. Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
Presiden Komisaris             : Tuan Firdaus Abdullah Siddik;
Komisaris                            : Tuan Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur               : Tuan Alwin Arifin;
Direksi                                : Mister Duaman Mardin Panjaitan;
  Mister Moeljono Soebandi;
  Mister Laurens Noldy Adam.

III. Modal dasar sebagai berikut:
a. Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta Rupiah) menjadi Rp.1050, 000,000 - (satu miliar puluh juta Rupiah).,.
b. Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta rupiah) untuk Pr.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan.
c. Peningkatan modal disetor Perusahaan dari Rp.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah)..

IV.       Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, modal saham keluar ditempatkan tersebut, total Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah atau 10,400 (sepuluh ribu empat ratus) oleh pemegang saham sebagai berikut:. Rp. 234.000.000 - (234.000.000 Rupiah);.
Bpk. Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham dalam jumlah Pr.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah);.
Bpk. Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar (93.000.000 dan enam ratus ribu rupiah);. Rp.93.600, 000 -.
Bpk. Moeljono Soebandi, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);. Rp.85, 800,00 -
Bpk. Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu 144) saham atau sebesar (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah): Rp.85, 000,000 -.
Bpk. Hendrik Tikolau, 9one 114 ribu dan 144) saham atau dia jumlah (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah),. Rp.85, 800,000 -

V.        25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang disetor, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 rupiah) harus dibayar oleh pemegang saham sebagai berikut:
                  a.         Bpk.  Alwin Arifin, dalam jumlah ............
                            (Lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58, 500,000 -.
                  b.         Bpk.  Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah ............
                            (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.48.700, 000 -.
                  c.         Bpk.  Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah ............
                            (23.000.000 dan empat ratus ribu rupiah); Rp.23, 400.000 -.
                 d.         Bpk.  Moeljono Soebandi, dalam jumlah ..........
                            (21.450.000 rupiah), Rp.21.450, 000 -.
                 e.         Bpk.  Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ..........
                           (Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh rupiah); Rp.21, 450,000 -.
                 f.          Bpk.  Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ...........
                           (21.450.000 rupiah); Rp.21, 450,000 -.

Jumlah tersebut harus sudah disetor paling lambat tanggal dua puluh sembilan bulan Juni 1984 (29-6-1984).
Sehubungan dengan perubahan tersebut di ibukota, para penerbit bertindak dalam kapasitasnya menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1.         Modal dasar perusahaan harus Rp.1, 050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2.         Salah satu modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000 rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;
            Bpk.  Alwin Arifin, 3120 (tiga housand seratus dua puluh) saham dalam jumlah ............
(Dua ratus Thiry-empat juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.
Bpk.  Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar ............
(195.000.000 rupiah), Rp.195, 000,000 -.
Bpk. Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1248) saham atau sebesar ............
(Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.
Bpk. Moeljono Soebandi, 1.144 (1144 rupiah) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Bpk.  Laurens Noldy Adam, 1.144 (1144) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Bpk.  Hendrik Tikoalu, 1.144 (1144) dalam jumlah ...........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima persen), atau Rp.195.000.000 - (195.000.000 rupiah) telah disetor secara tunai melalui perbendaharaan kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
Akhirnya, para penerbit bertindak berdasarkan kapasitasnya ini memberikan kuasa dengan hak substitusi ke Bpk. Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen Undang-Undang oleh pihak berwenang untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, sedangkan legalisasi tergantung pada perubahan atau penambahan dan untuk tujuan muncul di mana pun diperlukan, untuk menyediakan informasi, menyusun atau maksud disusun dan menandatangani semua tindakan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan semua hal tersebut di atas:
Tindakan ini
Dimasukkan sebagai laporan dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada Pembukaan tindakan ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU. Asisten Notaris Umum dan Menteri Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik yang tinggal di Jakarta sebagai saksi.
Setelah yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan penerbit dan saksi dan saya, Notaris public.
Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua penghapusan dan penggantian.

                                                                                             DUAMAN Mardin Panjaitan;
                                                                                             LILIANA ARIF, SH.
                                                                                             MUDJAHIDDIN Latief;
                                                                                             ARIKANTI Natakusuma, SH.
                                                                                             Ditempatkan sebagai salinan sebenarnya.
                                                                                             Notaris di Jakarta,

                                                                                            ARIKANTI Natakusumah, SH

                                                                                                            _____________

Tindakan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 8 April 1985 C2-1.855-HT.01.04.TH '85.

                                                                                                            Diakui oleh:
                                                                        Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan:
                                                                                                                    p.p
                                                                                                      Direktur Urusan Sipil

                                                                                           WURJATI MARTOSEWOJO, SH
                                                                                  Civil Service Reg. Nomor (NIP). 040022031
                                                           
                                                                                               _______________

Hari ini, Sabtu, tanggal April 20, 1985 tindakan ini telah didaftarkan di kantor pendaftaran untuk dipertahankan dengan tujuan tersebut di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Nomor 372/1985.
                                                                                                           
                                                                                                             Kepala Panitera,

                                                                                                SOEGIANTO ADIPERMANA, SH.
                                                                                          Civil Service reg. Nomor (NIP). 040004287
Biaya:
Registrasi                   Rp.1000. -
Biaya Administrasi     Rp.400, -
Jumlah                       Rp.1400, -
                                    ______________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar