PERUSAHAAN
TERBATAS
PERUSAHAAN
ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN
KOPERASI
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita
resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN
KEPUTUSAN RAPAT
P.T
BORMINDO NUSANTARA
Nomor
174
Hari ini, Kamis, dua
puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul kepada saya,
Arikanti Natakusumah, dalam hokum BA, notaris di Jakarta, di hadapan
saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan diketahui kepada
saya, Notaris;
Bpk. Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di
bawah ini, yang berada di Jakarta.
Para penerbit mengetahui saya, Notaris publik.
Para penerbit bertindak dalam kapasitas
tersebut, pertama menyatakan sebagai berikut:
Sedangkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT Bormindo Nusantara,
bertempat tinggal di Jakarta, artikel
mengenai asosiasi dan perubahanyang
dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980)
Nomor 25 dan tanggal delapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30,
masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, BA dalam hukum, Notaris
di Jakarta;
Undang-undang
dan perubahannya telah disahkan oleh yang berwenang sebagaimana dinyatakan
dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru
ini sebagaimana telah diubah dengan keputusan tertanggal dua Juli 1982
(1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam
Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya
disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang
diselenggarakan di Jakarta, pada dua belas pada Juni 1984 (12-6-1984),
sebagaimana materai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan
Presiden dalam Rapat menyatakan 4000
(empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1
dari yg berwenang di Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar
harian atau undangan.
Pada
pertemuan tersebut, para penerbit diberi wewenang untuk menyatakan keputusan
pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan
dengan hal yang telah digambarkan di atas, para penerbit bertindak sebagai yang
berwenang tersebut menyatakan sebagai berikut:
Sedangkan
pertemuan memutuskan keputusan sebagai berikut:
I.
Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk buku tahun 1983 (1983) dan pengesahan
laporan keuangan perusahaan untuk buku tahun 1983 (1983) yang diaudit dan
disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan Nomor laporan
6675, tanggal dua puluh bulan Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 dari
Undang-Undang Perusahaan;
II.
Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
Presiden
Komisaris : Tuan Firdaus
Abdullah Siddik;
Komisaris : Tuan Hendrik
Tikoalu;
Presiden
Direktur : Tuan Alwin
Arifin;
Direksi : Mister Duaman
Mardin Panjaitan;
Mister Moeljono Soebandi;
Mister Laurens Noldy Adam.
III.
Modal dasar sebagai berikut:
a.
Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta Rupiah) menjadi
Rp.1050, 000,000 - (satu miliar puluh juta Rupiah).,.
b.
Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta rupiah)
untuk Pr.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan.
c.
Peningkatan modal disetor Perusahaan dari Rp.195, 000,000 - (195,000,000
Rupiah)..
IV. Sehubungan dengan perubahan tersebut
dalam pengurangan modal, modal saham keluar ditempatkan tersebut, total Rp.780,
000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah atau 10,400 (sepuluh ribu
empat ratus) oleh pemegang saham sebagai berikut:. Rp. 234.000.000 -
(234.000.000 Rupiah);.
Bpk.
Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham dalam jumlah Pr.195,
000,000 - (195,000,000 Rupiah);.
Bpk.
Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar (93.000.000 dan enam
ratus ribu rupiah);. Rp.93.600, 000 -.
Bpk.
Moeljono Soebandi, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar (delapan puluh lima
juta delapan ratus ribu rupiah);. Rp.85, 800,00 -
Bpk.
Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu 144) saham atau sebesar (8-5.000.000 dan
delapan ratus ribu Rupiah): Rp.85, 000,000 -.
Bpk.
Hendrik Tikolau, 9one 114 ribu dan 144) saham atau dia jumlah (8-5.000.000 dan
delapan ratus ribu Rupiah),. Rp.85, 800,000 -
V.
25% (dua puluh lima persen) dari
perusahaan yang disetor, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar
Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 rupiah) harus dibayar oleh pemegang saham
sebagai berikut:
a. Bpk. Alwin Arifin, dalam jumlah ............
(Lima puluh delapan
juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58, 500,000 -.
b. Bpk. Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah
............
(Empat puluh delapan
juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.48.700, 000 -.
c. Bpk. Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah
............
(23.000.000 dan empat
ratus ribu rupiah); Rp.23, 400.000 -.
d. Bpk. Moeljono Soebandi, dalam jumlah ..........
(21.450.000 rupiah),
Rp.21.450, 000 -.
e. Bpk. Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ..........
(Dua puluh satu juta
empat ratus lima puluh rupiah); Rp.21, 450,000 -.
f. Bpk. Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ...........
(21.450.000 rupiah);
Rp.21, 450,000 -.
Jumlah tersebut harus
sudah disetor paling lambat tanggal dua puluh sembilan bulan Juni 1984
(29-6-1984).
Sehubungan
dengan perubahan tersebut di ibukota, para penerbit bertindak dalam
kapasitasnya menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2
Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Modal dasar perusahaan harus Rp.1,
050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas
14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000
(tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Salah satu modal dasar tersebut, 10.400
(sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000
rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;
Bpk.
Alwin Arifin, 3120 (tiga housand seratus
dua puluh) saham dalam jumlah ............
(Dua ratus Thiry-empat
juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.
Bpk.
Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu
enam ratus) saham atau sebesar ............
(195.000.000 rupiah), Rp.195,
000,000 -.
Bpk.
Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1248) saham atau sebesar ............
(Sembilan puluh tiga
juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.
Bpk.
Moeljono Soebandi, 1.144 (1144 rupiah) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Bpk.
Laurens Noldy Adam, 1.144 (1144) saham
atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima
juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Bpk.
Hendrik Tikoalu, 1.144 (1144) dalam
jumlah ...........
(Delapan puluh lima
juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.
Keluar
dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima
persen), atau Rp.195.000.000 - (195.000.000 rupiah) telah disetor secara tunai
melalui perbendaharaan kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai
selambat-lambatnya tanggal dimana perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh
pihak yang berwenang.
Akhirnya,
para penerbit bertindak berdasarkan kapasitasnya ini memberikan kuasa dengan
hak substitusi ke Bpk. Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang bertempat
tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen
Undang-Undang oleh pihak berwenang untuk menyatakan dan menyusun perubahan
dalam akta resmi, sedangkan legalisasi tergantung pada perubahan atau
penambahan dan untuk tujuan muncul di mana pun diperlukan, untuk menyediakan
informasi, menyusun atau maksud disusun dan menandatangani semua tindakan /
dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan
semua hal tersebut di atas:
Tindakan ini
Dimasukkan
sebagai laporan dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang
disebutkan pada Pembukaan tindakan ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU.
Asisten Notaris Umum dan Menteri Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik yang
tinggal di Jakarta sebagai saksi.
Setelah
yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan penerbit dan saksi dan saya,
Notaris public.
Disusun
dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua penghapusan
dan penggantian.
DUAMAN Mardin Panjaitan;
LILIANA
ARIF, SH.
MUDJAHIDDIN Latief;
ARIKANTI Natakusuma, SH.
Ditempatkan sebagai salinan
sebenarnya.
Notaris di Jakarta,
ARIKANTI Natakusumah, SH
_____________
Tindakan
ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 8
April 1985 C2-1.855-HT.01.04.TH '85.
Diakui
oleh:
Direktur Jenderal Hukum dan
Perundang-undangan:
p.p
Direktur
Urusan Sipil
WURJATI
MARTOSEWOJO, SH
Civil Service Reg. Nomor (NIP). 040022031
_______________
Hari
ini, Sabtu, tanggal April 20, 1985 tindakan ini telah didaftarkan di kantor
pendaftaran untuk dipertahankan dengan tujuan tersebut di kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, dengan Nomor 372/1985.
Kepala Panitera,
SOEGIANTO ADIPERMANA,
SH.
Civil Service reg. Nomor (NIP).
040004287
Biaya:
Registrasi Rp.1000. -
Biaya Administrasi Rp.400, -
Jumlah Rp.1400, -
______________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar