Selasa, 13 Maret 2012

Regulasi / pengimpor garam di Indonesia

1. Potensi pantai di Indonesia
Berdasarkan survei Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) tahun 2010, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan total 13.680 pulau. Luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta kilometer dengan panjang garis pantai hingga 95.181 kilometer. Dengan fakta tersebut, Indonesia menjadi negara dengan panjang garis pantai keempat terbesar di dunia.
Sekitar 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia hidup di daerah pesisir atau di sepanjang garis pantai dengan mata pencaharian bertumpu pada kekayaan hayati laut. Potensi yang dimiliki oleh negara kepulauan sesungguhnya sangat besar dan tidak terbatas. Sebut saja garam sebagai satu dari sekian banyak komoditi yang dihasilkan dari kekayaan laut kita. Dari daftar 60 negara produsen garam terbesar di dunia, Indonesia masuk di urutan ke 30.
Di sepanjang garis pantai Indonesia, lahan potensial pembuatan tambak garam yang membutuhkan panas matahari panjang dan lahan pasir, juga cukup luas. Air laut membagi adil asinnya, untuk bisa dimaksimalkan di lahan-lahan tambak yang saat ini baru seluas 50.000 hektare. Padahal, dengan sedikit sentuhan rekayasa teknologi atap hujan, lahan tambang yang ada seharusnya bisa lebih luas lagi. Jika panjang garis pantai bisa dimaksimalkan menjadi lahan tambak, seharusnya produksi garam nasional tidak hanya mampu menjawab kebutuhan dalam negeri saja, tetapi bisa menjadi salah satu komoditi unggulan yang memberikan sumbangan terhadap penerimaan negara melalui ekspor. Jadi betapa pun panjangnya luas pantai di indonesia jika tidak di produksi sesuai dengan standar maka potensi yang ada tidak akan berkembang, bahkan justru semakin menurun.

2. Peran pemerintah dalam mengatasi impor garam di Indonesia
Produksi garam ditahun 2011 mencapai 3.4 ton 1.8juta ton garam industri dan 1.6 juta ton garam konsumsi, Meski jumlah kebutuhan sangat besar sebagai negara bahari dengan pantai terpanjang didunia. Dalam hal ini pemerintah seharusnya bisa mencukupi kebutuhan garam sendiri dengan potensi yang dimiliki, indonesia seharusnya memiliki importir garam yang terbesar didunia, akan tetapi sayang akan kurangnya tenaga kerja dan pembinaan garam petani masih merupakan garam perosok dengan kualitas garam rendah,kalau dengan 2 skala saja yaitu usaha garam diindonesia itu 21rb hektar klo kita tingkatkan produksinya menjadi lebih meningkat lagi , Australi dan India sudah 220 hektar pertahun. Sejak tahun lalu kementrian perikanan dan kelautan mulai bebenah dan memperluas program usaha garam rakyat mulai dirintis 2011 akn terjadi kenaikan mulai dari 300rb dengan 400rb ton 2013 sudah 1jt maka paling lambat 2014 sudah swasembada garam, kementrian kelautan optimis produksi garam tahun ini mencapai target 1.2jt ton untuk mengantisipasi panen ria garam pemerintah mengawasi pt garam dan importir untuk mnyerap garam rakyat,kepada pemerintah akn mngusulkan dana 44milyar namun kucuran dana tersebut bukan tanpa kritik , program dari kkp jelas bahwa dilaporkan akan menampung garam akan tetapi justru dibantu untuk pembelian dari pt garam dan ini menjadi rumit. Terlepas dari beda pendapat soal alokasi dana bantuan penyerapan garam, para petani berharap panen raya terus berlanjut. pemilik serta pemberdayaan teknologi petani berharap swasembada garam segera tercapai hingga petani garam pun sejahtera. Impor itu sebetulnya dalam pemahaman kita itu adalah sebagai pelengkap isu jalan trakhir dari pemenuhan kebutuhan didalam negeri, jadi kalau produksi didalam itu tercukupi kita tidak perlu impor bahkan untuk garam industri pun jika kita sudah berkembang dengan baik itu akn jadi stok bisnis, impor memang bukan barang haram, begitu pula impor garam tapi kebijakan impor harus dilaksanakan dengan aturan yang baik sebab impor ugal-ugalan justru akan merugikan anak bangsa itu sendiri.

3. Politisasi dalam impor garam di Indonesia
Politisasi impor pengimpor garam di indonesia juga merupakan salah satu faktor tidak berkembangnya potensi garam nasional. Bahwa dalam hal ini ada pihak” yang berkepentingan dengan keuntungan tanda kutip dari proses impor mengimpor garam, dari kacamata dagang dan industri impor garam sangat penting untuk mencukupi kebutuhan garam industri. Maklumlah seratus persen garam industri masih harus di impor, namun saking sedapnya keuntungan yang bakal diraih tanpa pikir panjang para pedagang besar juga mengimpor garam dapur, akibat impor petani garam lokal terpukul 2 kali perubahan iklim ekstrim dalam 1 setengah tahun terakhir menyebabkan musim hujan berkepanjangan, dampaknya produksi garam rakyat yang mengandalkan sinar mtahari hancur lebur sementara kini saat panen raya gelontoran garam impor merusak harga pasaran garam lokal, kesemrautan pasar niaga garam bukan hal baru tarik menarik kepentingan selalu terjadi bahkan unsur politis disinyalir ikut bermain pula dalam karut marut masalah ini, waktu itu saya usulkan dalam sidang kabinet bahwa karena garam itu diproduksi pada hamparan yg sama dalam tambak udang maupun bandeng dan pelaku usahanya juga itu-itu juga akan lebih efisien kalau itu dikelola juga di menteri kelautan dan perikanan. ketika petani garam belum tuntas diperdaya oleh gelontoran impor garam terus membanjir sejak kini ada persoalan politik kotor hanya sekedar uang yakni teman-teman pengusaha yang kurang memiliki jiwa nasionalisme dan para pejabat yang sengaja kecanduan impor terus.
Disaat Para pejabat berselisih tentang keharaman impor garam para petani masih dipusingkan dengan harga dasar garam yang tak kunjung stabil , kementrian perindustrian sebenarnya telah menetapkan PT garam sebagai badan usaha milik negara pengelola garam sebagai produksi garam rakyat,namun PT garam tak pernah mematuhi harga patokan peemerintah, PT garam malah membuat patokan harga sendiri , jadi selama ini proses penjualan dan pembelian itu bisa dikatakan lancar , jadi selama ini proses penjualan dan pembelian itu dikatakan lancar Cuma apa yang menjadi keputusan harga dari pemerintah sampai saat ini para petani hanya menikmati kabarnya saja,jadi harga masih jauh dari apa yang ditetapkan oleh pemerintah

4. Pemerintah harus mempunyai swasembada garam
Pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional dapat diwujudkan melalui pencanangan swasembada garam nasional sejalan dengan visi KKP (kementrian kelautan dan perikanan) menjadi negara penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015. Peningkatan produksi garam nasional akan dilakukan melalui berbagai upaya seperti optimalisasi lahan garam potensial, membangun kemitraan, dan memperkuat kapasitas kelembagaan antar instansi.
Garam memanfaatkan air laut sebagai bahan baku, di mana saat ini tingkat produktivitas lahan pegaraman di Indonesia rata-rata baru sebesar 60 - 70 ton/hektar/tahun, cukup rendah apabila dibandingkan dengan Australia atau India. Produksi garam nasional pada tahun 2009 mencapai 1.265.600 ton, masih jauh lebih rendah dari kebutuhan garam nasional sebesar 2.865.600 ton per tahun. Rendahnya produktifitas, mengakibatkan Indonesia masih membuka impor garam dari luar negeri.
Dalam mewujudkan swasembada garam tersebut, setidaknya terdapat 5 (lima) isu strategis yang akan dihadapi. Pertama, isu kelembagaan akibat lemahnya posisi tawar petambak garam. Kedua, isu infrastruktur dan fasilitas produksi, karena lahan potensial baru setengahnya yang dimanfaatkan untuk memproduksi garam dan dikelola dengan fasilitas masih tradisional. Ketiga, isu permodalan dan manajemen usaha. Pengusaha garam nasional mengalami kesulitan dalam mengakses lembaga keuangan pembiayaan untuk memperoleh modal usaha. Keempat, isu regulasi, yang menyangkut pengaturan pengadaan garam beryodium, penetapan harga awal, dan pengaturan garam impor. Kelima, isu tata niaga, terkait dengan impor garam sering dilakukan pada saat panen raya, dan masih tingginya deviasi harga di tingkat produsen dan konsumen, serta terjadinya penguasaan kartel perdagangan garam di tingkat lokal dan regional.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Penanganan pergaraman nasional dalam rangka swasembada garam tidak bisa lagi dijalankan dengan bergantung pada pemerintah pusat. Untuk itu, kebijakan dalam mendukung inisiasi swasembada garam nasional akan ditempuh dengan 2 (dua) strategi, yaitu peningkatan produksi dan kualitas garam rakyat, dan pemberdayaan masyarakat petambak garam.

5. Peralatan yang dipakai oleh petani garam lokal yang masih tradisional
Akar persoalan yang ada mengenai impor garam di indonesia ini bukan hanya terletak pada potensi kekayaan alam yang begitu besar, melainkan teknis pemanfaatannya di mana mayoritas pembuatan garam di Indonesia harus diakui masih menggunakan cara tradisional, yaitu proses evaporasi atau penguapan air laut di dalam kolam penampungan. Akhirnya, produksi secara massal sangat terhambat akibat ketergantungan terhadap iklim sangat tinggi. Metode semacam ini hanya menghasilkan garam untuk dapur dan meja makan, bukan untuk keperluan industri. Cara ini tertinggal jauh jika dibandingkan dengan teknologi yang telah digunakan oleh negara lain untuk industri garam.
Belajar dari Australia sebagai salah satu negara pengekspor garam berkualitas tinggi ke Indonesia, bisa membuat tersadar bahwa panjang garis pantai tidak akan berarti apa-apa dan tidak bisa berbicara banyak untuk mencapai swasembada garam jika cara tradisional tidak ditinggalkan. Panen garam di Australia tidak hanya dari air laut, tapi juga dari danau garam, air tanah asin, danau garam kering (playa) yang berada di daerah gurun.
Maka, tantangannya yang dihadapi saat ini, bagaimana potensi yang dimiliki Indonesia bisa benar-benar dimanfaatkan secara maksimal sebagai jalan menuju swasembada garam nasional. Pemanfaatan teknologi yang menyentuh hingga petani garam, menjadi mutlak dibutuhkan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas garam nasional. Tanpa itu, Indonesia akan selamanya bergantung pada kemurahan hari dari negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar